Membuat resah masyarakat kurang lebih, arena judi sabung ayam dibubarkan oleh Satuan Berita Pamong Praja (Satpol PP) Padang pada Selasa (15/3/2022).

Berawal dari ada laporan berasal dari penduduk di kawasan Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, kepada Satpol PP Padang yang mulai terganggu bersama kegiatan judi sabung ayam yang sering dilakukan oleh lebih dari satu orang di lokasi tersebut.

Kepala P3D Bambang Suprianto beserta jajarannya segera laksanakan pengawasan, memang benar di lokasi yang disampaikan ada kegiatan “sabung ayam” yang dikerjakan warga, kesibukan ini diduga merupakan kegiatan perjudian terselubung.

Pemilik tempat juga lakukan pemanggilan untuk menghadap ke PPNS, sementara itu petugas langsung membubarkan kesibukan tersebut.

Terkait hal tersebut, Kapolres Padang, Mursalim mengatakan, untuk menanggapi keresahan penduduk, Satpol PP tentunya dapat menangani hal-hal yang meresahkan, tentunya tidak terlepas dari tugas dan manfaat kita melindungi ketentraman dan ketertiban. memesan.

“Untuk dapat memelihara kenyamanan di semua lingkungan dan tentunya aktivitas yang dapat meresahkan penduduk akan kita tetap melakukan penertiban,” jelas Mursalim.

Baca Juga: Berita Berhasil Membekuk Bandar Judi di Simalungun