Polres Tanjung Morawa menindak mesin tembak ikan yang beroperasi di wilayah hukum Polres Tanjung Morawa.
Mesin Tembak Ikan Disita Polsek
Tindakan ini berkaitan laporan dan pengaduan masyarakat, supaya Bareskrim Polsek Tanjung Morawa, Polsek Deli Serdang segera mengusut kebenaran kabar tersebut.
Mesin Tembak Ikan Disita Polsek
Kemudian petugas mengamankan ke dua tembak ikan tersebut ke Polsek Tanjung Morawa, dan menurut informasi dari masyarakat, pemilik mesin tembak ikan tersebut adalah milik oknum aparat.
Personel Polsek Tanjung Morawa juga menghimbau kepada masyarakat andaikan ada permainan tembak ikan di lokasi untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai kesepakatan tokoh masyarakat dengan unsur pemerintah kecamatan Tanjung Morawa bahwa perihal tersebut mesin tembak ikan tidak bisa beroperasi di kecamatan Tanjung Morawa.
Karena aksi tersebut Kalpores Tanjung Morawa AKP Sawangin SH ini berkata bahwa ” Kita semua baik di dalam tokoh penduduk berasal dari unsur Pemerintahan Kabupaten Tanjung Morawa sudah disepakati bahwa mesin tembak ikan layaknya ini tidak bisa lagi beroperasi di
Kecamatan Tanjung Morawa, makanya kita harus menindaklanjuti pengaduan penduduk perihal keberadaan mesin ini. Perikanan terlalu merugikan perekonomian khususnya masyarakat kecil di Tanjung Morawa kecamatan,” ujarnya.
2 Lokasi Judi Tembak Ikan Ditutup!! Ditangkap Berita Medan…