
Sedang Asyik Main Poker Online, Ditangkap Di Jalan Ketintang
Seorang warga yang bernama Hasan bin Zen Al Idrus terdakwa bahwa udah lakukan tindakan pidana mengenai laksanakan perjudian main poker online, Ditemukan oleh polisi di jalur Wonocolo dan telah di nilai Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Karena melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP.
Main Poker Online
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Sulfikat terdakwa mengatakan bahwa Hasan melakukan deposit 100 ribu dan mentransfer ke Rekening BCA atas nama Livianti. Deposit ini segera masuk ke di dalam akun judi Hasan.
Main Poker Online
Sesudah masuk ke didalam situs Hasan menentukan permainan website poker online bersama dengan memasukan sandi dan id nnya sesudah itu muncul permainan Texas Poker Star selanjutnya dimainkan.
Saat itu Hasan menempatkan taruhan 100 ribu kala ingin bermain poke ronline dan di setiap permainanannya diberikan 2 kartu dan sesudah itu terbuka tiga dan 5 kartu awal. Saat kartu bandar lebih tinggi maka pemain bakal kalah permainan.
“ Ketika pemain dapat kartu yang cocok makan pemain seri dan duit taruhan dikembalikan,” Ucap Sulfikar.
Tetapi saat kartu pemain lebih tinggi dari kartu abdnar maka pemain dapat mendapatkan duit taruhan dan menang. Sehingga Hasan mendapatkan kemenangan meraih 180 ribu.
Saldo tersebut dicairkan dan dijadikan untuk kebutuhan sehari-hari. Tetapi kemenangan tersebut berakhir dikarenakan 2 bagian Polsek Pabean Cantikan. “ Bermain judi memiliki sifat untung-untungan dan tidak diijinkan oleh pemerintahan.” DIjelaskan Sulfikar.
Baca Juga : Polda Razia 2 Selebriti Ditangkap, Texas Holdem Poker Online